PERENCANAAN PENGENALAN DAN PELATIHAN
OLAH RAGA KARATE UNTUK ANAK USIA DINI
Oleh : Eko Yulianto
A. Hakikat Anak Usia Dini
Dalam undang-undang tentang sistem pendidikan nasional
dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang
ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut (UU Nomor 20 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 Ayat 14).
Anak usia dini adalah anak yang baru dilahirkan sampai
usia 6 tahun. Usia ini merupakan usia yang sangat menentukan dalam pembentukan karakter
dan kepribadian anak (Yuliani Nurani Sujiono, 2009: 7). Usia dini merupakan
usia di mana anak mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang pesat. Usia dini
disebut sebagai usia emas (golden age). Makanan yang bergizi yang
seimbang serta stimulasi yang intensif sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan dan
perkembangan tersebut.
Ada berbagai kajian tentang hakikat anak usia dini, khususnya anak TK
diantaranya oleh Bredecam dan Copple, Brener, serta Kellough (dalam Masitoh
dkk., 2005: 1.12 – 1.13) sebagai berikut.
1. Anak bersifat unik.
2. Anak mengekspresikan perilakunya secara relative
spontan.
3. Anak bersifat aktif dan enerjik.
4. Anak itu egosentris.
5. Anak memiliki rasa ingin tahu yang kuat dan
antusias terhadap banyak hal.
6. Anak bersifat eksploratif dan berjiwa
petualang.
7. Anak umumnya kaya dengan fantasi.
8. Anak masih mudah frustrasi.
9. Anak masih kurang pertimbangan dalam bertindak.
10. Anak memiliki daya perhatian yang pendek.
11. Masa anak merupakan masa belajar yang paling potensial.
12. Anak semakin menunjukkan minat terhadap teman.
B. Karakteristik Cara Belajar Anak Usia Dini
Anak memiliki karakteristik yang berbeda dengan orang
dewasa dalam berperilaku. Dengan demikian dalam hal belajar anak juga memiliki
karakteristik yang tidak sama pula dengan orang dewasa.
Karakteristik cara belajar anak merupakan fenomena
yang harus dipahami dan dijadikan acuan dalam merencanakan dan melaksanakan
pembelajaran untuk anak usia dini. Adapun karakterisktik cara belajar anak
menurut Masitoh dkk. (2009: 6.9 – 6.12) adalah :
1.
Anak belajar melalui bermain .
2.
Anak belajar dengan cara membangun pengetahuannya.
3.
Anak belajar secara alamiah.
4.
Anak belajar paling baik jika apa yang dipelajarinya mempertimbangkan
keseluruhan aspek pengembangan, bermakna, menarik, dan fungsional.
Dalam hal ini yang dapat diadopsi oleh pelatih Karate sebagai berikut :
1.
Anak belajar melalui bermain dengan peralatan dan alat
peraga (baju, sabuk, hand protech, makiwara).
2.
Anak belajar dengan cara membangun pengetahuannya misalkan
tentang warna sabuk dan lainnya.
3.
Anak belajar secara alamiah melalui berbicang, bertanya
dan mendapat jawaban.
4.
Anak belajar paling baik jika apa yang dipelajarinya mempertimbangkan
keseluruhan aspek pengembangan, bermakna, menarik, dan fungsional.
5.
Waktu latihannya hanya 45 menit diselingi istirahat 2
kali.
C. Karakteristik Pelatihan Olahrag Karate untuk
Anak Usia Dini
Kegiatan Pembinaan Olahraga Karate pada anak usia
dini, ada dasarnya adalah pengembangan linguistik, komunikasi verbal dan psikomotorik, yang
diberikan pada anak usia dini berdasarkan potensi dan perkembangan yang harus dimiliki oleh anak.
Atas dasar pendapat di atas dapat dinyatakan bahwa pelatihan
olah raga karate untuk anak usia dini memiliki karakteristik sebagai berikut.
1. Belajar dan ermain
Pelatihan olah
raga karate untuk anak usia dini menggunakan prinsip belajar, dan bermain, sehingga dapat diwujudkan sedemikian
rupa dengan membuat anak aktif, senang, bebas. Anak-anak belajar melalui
interaksi dengan alat-alat permainan dan perlengkapan serta manusia. Anak
belajar berlatih karate dengan bermain dalam suasana yang menyenangkan. Hasil
belajar anak menjadi lebih baik jika kegiatan belajar dilakukan dengan teman
sebayanya. Dalam belajar, anak menggunakan seluruh alat inderanya.
2. Pembelajaran yang berorientasi pada perkembangan
Pelatihan olah
raga karate yang berorientasi pada perkembangan mengacu pada tiga hal penting,
yaitu : 1) berorientasi pada usia yang tepat, 2) berorientasi pada individu
yang tepat, dan 3) berorientasi pada konteks social budaya.
Pelatihan olah
raga karate yang berorientasi pada perkembangan harus sesuai dengan tingkat
usia anak, artinya pembelajaran harus diminati, kemampuan yang diharapkan dapat
dicapai, serta kegiatan belajar tersebut menantang untuk dilakukan anak di usia
tersebut.
Manusia merupakan makhluk individu. Perbedaan
individual juga harus manjadi pertimbangan pelatih cerdas dalam merancang, menerapkan, mengevaluasi kegiatan,
berinteraksi, dan memenuhi harapan anak.
Selain berorientasi pada usia dan individu yang tepat,
pelatihan olah raga karate berorientasi perkembangan harus mempertimbangkan
konteks sosial budaya anak. Untuk dapat mengembangkan program pembelajaran yang
bermakna, guru hendaknya melihat anak dalam konteks keluarga, masyarakat,
faktor budaya yang melingkupinya.
D. Kriteria Pemilihan Strategi Pelatihan Olahraga Karate
Strategi pelatihan olah raga karate sebagai segala
usaha pelatih dalam menerapkan berbagai metode pembelajaran untuk mencapai
tujuan yang diharapkan. Ada bermacam-macam strategi pembelajaran yang dapat
dipilih oleh pelatih karate. Pemilihan strategi pelatihan hendaknya
mempertimbangkan beberapa faktor penting, yaitu: a. karakteristik tujuan pelatihan,
b. karakteristik anak dan cara belajarnya, c. tempat berlangsungnya kegiatan
belajar, d. tema pembelajaran, serta e. pola kegiatan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Agus
Suprijono. (2009) Cooperative Learning : Teori dan Aplikasi Paikem.
Yogyakarta: Pustaka Belajar.
2. Masitoh dkk.
(2005) Strategi Pembelajaran TK. Jakarta: Pusat Pnerbit
Universitas Terbuka.
3. Slamet
Suyanto. (2005) Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta:
Direktorat Pembinaan Pendidiikan Tenaga Kependidikan dan Ketegagaan Perguruan Tinggi.
4. Sujono,
Yuliani nurani. (2009) Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini.
Jakarta: PT Indeks.
5. UU No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen. Jakarta: Visimedia
6.
Sumber : http://pgpaud.unpkediri.ac.id/index.php/web/detberita/berita/22